Apakah Pengertian Pengerukan (Dredging)

Pengertian Pengerukan Atau Dredging

Selamat pagi dan selamat beraktivitas , tapi sebelum melakukan aktivitas sempatkanlah membaca artikel kali ini mengenai Apakah Pengertian Pengerukan (Dredging). Dalam Program studi teknik Kelautan sangat penting untuk membaca dan memahami apa sebenarnya yang dimaksud Pengerukan atau Dredging. Maka dari itu di kesempatan ini Materi Perkapalan akan berbagi pegertian Pengerukan.

Apakah Pengertian Pengerukan (Dredging)

Inilah Pengertian Pengerukan (Dredging)

Dalam bahasa Inggris dikenal istilah Dredging yang artinya Pengerukan. Dan kata Dredging ini sebenarnya berasal dari kata Dredge atau keruk. Adapun pengertian menurut kamus yaitu suatu proses atau melakukan sesuatu dengan cara mengeruk. Sedangkan menurut para AIP (Asosiasi Internasional Perusahaan) bahwa Pengerukan adalah proses pengambilan material di dasar air yang biasanya berasal dari Laut dangkal, Sungai, Danau dan lain sebagainya yang kemudian material yang di ambil dipindahkan ke tempat lain ataupun dibuang ke suatu lokasi. Dalam proses pengerukan tidak dilakukan dengan cara menyelam untuk mengambil material atau tanah di dasar air tapi dilakukan dengan menggunakan kapal keruk tentunya dengan perlegkapan dan alat yang khusus sesuai dengan lokasi yang akan dikeruk, seperti contoh pengerukan dasar laut dangkal yang berpasir.

Kegiatan pengerukan ini sudah terbilang lama dan sudah ada sejak tahun 60 an, yang dulunya semua pekerjaan pengerukan dilakukan oleh pemerintah yakni Dinas Pengerukan (DP)dibawah Instansi Ditjen Perhubungan Laut. Dan pada tahun 64 DP beralih menjadi Pelabuhan Badan Pengusahaan Pelabuhan atau disingkat dengan ( BPP ). Sehingga pada tahun 1983 tanggal 30 april Badan Pengusahaan Pelabuhan mengubah status menjadi suatu Perum Pengerukan yang dibina oleh Departemen Perhubungan. Status ini cukup berjalan dengan lama sekitar 8 tahun yang akhirnya pada tanggal 1 oktober 1991 Perum Pengerukan ini dijadikan menjadi suatu Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama Pengerukan Indonesia atau disingkat dengan PT.Rukindo.
Hingga sampai saat ini PT. Rukindo sudah banyak melakukan pengoperasian dengan berbagai jenis kapal keruk seperti kapal  Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD), CSD (Cutter Suction Dredger), Clamshell dan lainnya.

Untuk Jenis kapal keruk TSHD memiliki Armada Kapal antara lain :

  • TSHD. BALI - II, 
  • TSHD. ARU - II,
  • TSHD. KALIMANTAN - II, 
  • TSHD. IRIAN JAYA,
  • TSHD.SERAM,
  • TSHD.BETUAH,
  • TSHD. SULAWESI-II,
  • TSHD.HALMAHERA, 
  • TSHD. TIMOR, 
  • TSHD. BANDA, 
  • TSHD. NATUNA

Untuk Jenis CSD yang dioperasikan antara lain :

CSD. BATANG ANAI

Cukup sekian artikel kali ini yang membahas tentang Apakah Pengertian Pengerukan (Dredging). Semoga setelah membaca artikel atau postingan ini dapat memberikan atau menambah ilmu yang bermanfaat bagi kita semua mengenai pengerukan dan jangan lupa untuk berbagi artikel ini ke teman yang lainnya. Terima Kasih Semoga Bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Apakah Pengertian Pengerukan (Dredging)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel