Pengertian Reklamasi dan Tujuan Reklamasi Untuk Pemanfaatan Kawasan

Pengertian Reklamasi dan Tujuan Reklamasi Untuk Pemanfaatan Kawasan


Pengertian Reklamasi dan Tujuan Reklamasi Untuk Pemanfaatan Kawasan

Pengertian Reklamasi dan Tujuan Reklamasi Untuk Pemanfaatan Kawasan. Jika pada artikel sebelumnya telah membahas tentang Langkah dan Tahapan Pengerukan maka pada kali ini kita akan membahas tentang Pengertian Reklamasi. Sebelum kita melangkah lebih jauh kita tahu dulu apa itu pengertian reklamasi.

Pengertian Reklamasi merupakan pekerjaan atau usaha dalam pemanfaatan suatu kawasan atau lahan yang tidak berguna dan berair untuk dijadikan lahan yang berguna dengan cara dikeringkan. Tempat-tempat yang biasa dijadikan sebagai tempat untuk melakukan reklamasi seperti kawasan pantai, lepas pantai atau offshore, danau, rawa-rawa ataupun sungai yang begitu lebar.

Tujuan Reklamasi yaitu menjadikan kawasan yang tidak berguna atau tidak bermanfaat menjadi kawasan yang mempunyai manfaat. Kawasan yang sudah direklamasi tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pertanian, pemukiman, perindustrian, pertokoan/bisnis dan objek wisata.Pekerjaan reklamasi juga bertujuan untuk memacu pembangunan sarana dan prasarana pedukung lainnya. Dalam membangun suatu pelabuhan ataupun terminal pelabuhan yang berada pada perairan maka dapat dilakukanpekerjaan  reklamasi.

Keuntungan dan Kerugian Reklamasi

Dalam pekerjaan reklamasi pasti ada keuntungan ataupun kerugian akibat pekerjaan tersebut, untuk itu silahkan simak apa saja keuntungan dan kerugian dalam melakukan pekerjaan reklamasi untuk suatu kawasan berikut ini

Keuntungan Reklamasi

  1. Dapat membantu suatu negara, kota ataupun daerah-daerah untuk menyediakan lahan untuk keperluan seperti, penataan suatu daerah pantai, pengembangan wisata bahari dan lain sebagainya.

Kerugian Reklamasi

  1. Akan terjadi perubahan ekosistem pada lingkungan seperti perubahan pada pola arus erosi pada pantai, Maka perubahan demikian dapat membahayakan suatu daerah atau lingkungan karena dapat mengakibatkan banjir.
  2. Akan berdampak buruk pada sistem drainase dan perubahan hidrodinamika yang mempunyai dampak negatif kepada lingkungan dan masyarakat yang ada disekitarnya.
  3. Akan mengganggu lingkungan sekitar quarry karena adanya galian yang dilakukan dengan cara pengeprasan bukit maupun pulau-pulau yang tidak mempunyai penghuni.
  4. Beberapa keanekaragaman hayati akan punah seperti hilangnya spesies magrove, punahnya spesies ikan, kerang laut dan lain sebagainya akibat dari proyek reklamasi.

Ketentuan atau Prinsip Reklamasi sebagai berikut:

  1. Kebutuhan dalam pengembangan budi daya untuk suatu kawasan yang berada pada sisi daratan
  2. Dapat merupakan kawasan perkotaan yang padat maka membutuhkan pengembangan wilayah untuk mengakomodasikan kebutuhan

Syarat untuk lokasi yang akan dilakukan Reklamasi antara lain:

  1. Telah memenuhi ketentuan rencana kota yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan atau Kota/Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Reklamasi, dan dituangkan ke dalam Peta Lokasi laut yang akan direklamasi.
  2. Ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur dan atau Walikota/Bupati (tergantung posisi strategis dari kawasan reklamasi) yang berdasarkan pada tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan atau Kota/Kabupaten serta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Reklamasi.
  3. Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi).
  4. Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa.
  5. Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain. 
  6. Memenuhi ketentuan pemanfaatan sebagai kawasan dengan ijin bersyarat.
  7. Dituangkan di dalam Peta Situasi rencana lokasi dan Rencana Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan mendapat persetujuan dari instansi terkait.

Persyaratan dalam Memenuhi Ketentuan Pemanfaatan Kawasan Reklamasi

  1. Penyusunan dokumen ANDAL.
  2. Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
  3. Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALIN).
  4. Mengenakan biaya dampak pembangunan (development impact fee), dan atau aturan disinsentif lainnya.
Itulah yang dapat saya sampaikan pada artikel kali ini yang membahas tentang Pengertian Reklamasi dan Tujuan Reklamasi Untuk Pemanfaatan Kawasan. Semoga dengan artikel ini kita lebih banyak tahu tentang reklamasi dan tujuan reklamasi. Terima kasih semoga bermanfaat.

10 Komentar untuk "Pengertian Reklamasi dan Tujuan Reklamasi Untuk Pemanfaatan Kawasan"

  1. Trims telah berbagi informasi,kami tunggu postingan selanjutnya

    BalasHapus
  2. terimakasih atas info nya yang sangat bermanfaat
    saya senang bisa berkunjung ke blog anda

    BalasHapus
  3. terima kasih atas informasinya......bermanfaat bagi saya yang sedang cari tahu serba-serbi reklamasi.

    BalasHapus
  4. terimaksih untuk penjelasannya mantaf

    BalasHapus
  5. Terimah kasih atas infonya bro.,.,sangat bermanfaat.,.,

    BalasHapus
  6. Terimakasih, sangat bermanfaat . Gbu

    BalasHapus
  7. Reklamasi hrs dihentikan krn keserakahan manusia indonesia yg ingin mengeruk harta benda duniawi dg cara merusak lingkungan / alam semesta.

    BalasHapus
  8. Hmm.. reklamasi selalu menjadi kontroversi

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel